Jakarta Sediakan Layanan Gratis untuk Korban Kekerasan Seksual
Foto tangan terangkat sebagai simbol penolakan kekerasan(Sumber:Freepik)
Jakarta, 06/05/2025 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual dengan menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat diakses secara gratis dan selama 24 jam penuh. Inisiatif ini dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan ditujukan untuk mempercepat penanganan kasus sekaligus memperluas akses korban terhadap pendampingan dan perlindungan.
Salah satu kanal utama pengaduan adalah layanan darurat Jakarta Siaga 112. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan kapan saja, bahkan di luar jam operasional lembaga-lembaga terkait.
“Layanan kami itu semuanya gratis, dan layanan pengaduannya 24 jam, bisa diakses juga melalui Jakarta Siaga 112. Jadi, kalau menghubungi 112 ini, nanti kapanpun misalnya ketika memang kasusnya kekerasan akan langsung dihubungkan ke kami,” jelas Noridha Weningsari, Psikolog Klinis dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/5).
Selain melalui layanan darurat, masyarakat juga dapat melapor secara langsung melalui hotline WhatsApp 24 jam di nomor 0813-1761-7622. Kanal ini memberikan opsi komunikasi yang lebih aman dan nyaman, terutama bagi korban yang merasa kesulitan atau takut untuk berbicara secara langsung.
Upaya Pemprov DKI tak berhenti di situ. Di tingkat kecamatan, telah tersedia 44 pos pengaduan yang tersebar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) serta rumah susun (rusun). Di pos ini, petugas yang memiliki latar belakang psikologi dan hukum disiapkan untuk memberikan pendampingan awal, baik secara emosional maupun hukum.
Tak hanya di lingkungan permukiman, perlindungan juga ditingkatkan di sektor transportasi publik. Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) kini hadir di halte TransJakarta, stasiun MRT, dan LRT. Keberadaan pos ini bertujuan memberikan rasa aman kepada pengguna transportasi umum, sekaligus menjadi titik awal pendampingan bagi korban kekerasan di ruang publik.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah, aman, dan peduli terhadap isu kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.