Layanan SIM Keliling di Jakarta, Solusi Mudah Perpanjangan SIM
Jakarta, 25/03/2025 – Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan ini pada Selasa, 25 Maret 2025, di lima lokasi berbeda. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengunjungi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, atau Kantor Pos Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli yang juga difotokopi. Selain itu, mereka harus menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebelum proses perpanjangan dapat diselesaikan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Dari segi biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama mereka yang memiliki jadwal kerja padat. Rizky, salah satu warga yang memperpanjang SIM di Mall Grand Cakung, merasa sangat terbantu. “Saya pikir bakal lama, tapi ternyata prosesnya cepat. Kurang dari satu jam SIM saya sudah jadi. Sangat membantu buat yang sibuk kerja dan nggak sempat ke Satpas,” ujarnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dan efisien untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas. Program ini diharapkan terus berjalan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara.